Senin, 30 November 2015

Potensi yang ada di Desa Gentanbanaran

1. Budidaya Tanaman Bonsai
Desa Gentanbanaran terkenal dengan sebutan desa bonsai, dikarenakan banyak warga dari desa Gentanbanaran yang membudidayakan Tanaman yang menghasilkan untung berlipat itu.



2. Sekor Pertanian
Sebagian besar Warga desa Gentanbanaran bekerja sebagai petani, dengan adanya lahan persawahan yang luas dan subur menjadikan wagra Gentanbanaran tidak akan kehabisan sembako khususnya Padi.


3. Sektor Perdagangan
Ada beberapa warga Desa Gentanbanaran yang memilih berdagang atau mendirikan Home industri, dan barang dagangannya bisa sampai ekspor ke luar daerah. Barang dagangannya meliputi :
   a. Makanan Roti
   b. Emping
   c. Pakaian

Rabu, 04 November 2015

OPERASI ZEBRA CANDI 2015



Solopos.com, SRAGEN — Aparat Satlantas Polres Sragen menjaring 1.500 pengendara sepeda motor dalam Operasi Zebra Candi 2015 yang telah digelar selama 13 hari di sejumlah lokasi di wilayah Bumi Sukowati. Operasi tersebut akan ditutup pada Rabu (4/11/2015) pada pukul 24.00 WIB.
Operasi Zebra Candi itu digelar di simpang tiga pojok, simpang tiga garuda, dan simpang tiga KNPI, serta sejumlah lokasi strategis di Paldaplang Ngrampal, Gemolong, dan simpang tiga Bulu Masaran.
Puluhan pengendara motor terjaring dalam razia di simpang tiga pojok, Selasa (3/11/2015) pagi. Rata-rata mereka tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
KBO Lantas Polres Sragen, Iptu Mashadi, mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo saat dijumpai, Selasa pagi, di sela-sela operasi, mengatakan sebagian pengguna jalan yang terjaring razia karena tidak memiliki SIM.
“Sebenarnya target kami pada operasi zebra tahun ini lebih pada penertiban helm standar nasional Indonesia [SNI] dan penggunaan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil atau truk. Namun pelanggaran-pelanggaran lainnya tetap ditindak, seperti pelanggaran marka jalan, pelanggaran lampu lalu lintas dan pelanggaran lainnya. Semua itu bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas,” kata Mashadi.
Dia menjelaskan operasi zebra sengaja digelar pada jam-jam sibuk bukan pada jam-jam berangkat atau pulang sekolah. Dia tidak ingin operasi zebra itu mengganggu aktivitas belajar mengajar para siswa. Kendati demikian, Mashadi menyebut tak sedikit pelajar yang terjaring razia.

Jumat, 04 September 2015

Gentanbanaran


Jumat, 28 Agustus 2015

Jamkesmas

Membuat Jamkesmas
            1. Usulan dari RT dengan ketegori pekerjaan sebagai buruh
            2. Mengisi blangko permohonan
            3. Fotocopy KK
            4. Kemudian diserahkan ke Puskesmas setempat
            5. Dari pihak puskesmas ada petugas yang mensurvai
6. Puskesmas akan membuat surat rekomendasi yang ditujukan ke Dinas Kesehatan atau             Dinas Sosial sesuai daerah masing-masing
            7. Instansi ini yang akan mengeluarkan Kartu JAMKESMAS.

SKCK

 Membuat SKCK
1.      Foto copy pemohon
2.      Foto copy Kartu Keluarga (KK)
3.      Surat pengantar dari kelurahan dan domisili tempat tinggal ( Surat pengantar RT/RW)
4.      Fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP
5.  Foto dengan Ukuran 4x6 ssebanyak 4 Lembar, untuk melamar kerja gunakan background warna merah
6.    Bagi pemohon SKCK yang menggunakan jilbab, foto harus terlihat wajah dengan jelas, tidak mengenakan cadar.
7.      Berpakaian rapid an sopan saat pengajuan
8.      Setelah semua siap langkah selanjutnya adalah pergi ke polres untuk analisa sidik jari

9.      Seletah analisa sidik jari bisa buat langsung di polres maupun dipolsek.

AKTA Kelahiran

Membuat Akta Kelahiran
1. Bagi penduduk Kabupaten Sragen yang lahir di wilayah  Kabupaten Sragen.
              a.  Surat kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran
b.  Surat keterangan Kelahiran dari Desa/ Kelurahan asli
            c.  Foto copy KTP sanksi kelahiran
            d. Fotocopy KK dan KTP orangtua
e. Fotocopy kutipan akta Nikah/ perkawinan orangtua (menunjukan aslinya / dilegalisir)
f. Fotocopy ijazah bagi yang pernah lulus sekolah (SD,SMP,SMA, Sederajat).
2. Bagi penduduk Kabupaten Sragen yang lahir diluar wilayah Kabupaten Sragen
a.Surat kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran atau Surat keterangan Kelahiran dari      Desa/ Kelurahan asli
b. Foto copy KTP sanksi kelahiran
c. Fotocopy KK dan KTP orangtua
d. Fotocopy kutipan akta Nikah/ perkawinan orangtua (menunjukan aslinya / dilegalisir)
            e. Menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Dinas / Badan/ Kantor Kependudukan                     dan Pencatatan Sipil tempat terjadinya peristiwa kelahiran.

Surat Pindah

Membuat Surat Pindah / Datang
1. Surat keterangan pindah Penduduk ( SKKP )
            a. Pemohon datang sendiri
            b. Pemohon tidak bersifat kolektif
            c. Membawa Surat Pengantar RT/RW
            d. Lembar pas foto bermarna ukuran 2x3
            e. Fotocopy KTP, KK dan KTP KK asli dibawa
f. Pengisian form rangkap lima, pencetakan /penerbitan Biodata penduduk di Disdukcapil.
2. Surat Keterangan Pindah Datang ( SKPD)
            a. Pemohon datang sendiri
            b. Permohonan tidak bersifat kolektif
            c. SKPP dari daerah asal, Biodata / Fotocopy KK WNI yang pindah berserta pengikutnya.

Kartu Keluarga (KK)

Membuat Kartu Keluarga ( KK )
1. Kartu Keluarga baru
            a. Mengisi formulir yang telah disediakan pihak kelurahan.
            b. Pengantar RT / RW
            c. Satu lembar Fotocopy Kartu Keluarga lama
d. Surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota/ Ka basal apabila penduduk baru.
2. Kartu Keluarga Pemecahan
a. Mengisi formulir yang telah disediakan
b. Pengantar RT / RW
c. Satu lembar fotocopy Kartu Keluarga lama
d. Surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota/ Kab asal
e. Surat nikah
3. Kartu Keluarga penambah anggota Keluarga
            a. Mengisi formulir yang telah disediakan
            b. Pengantar RT / RW
            c. Satu lembar fotocopy Kartu Keluarga lama
d. Surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota/ Kab basal apabila anggota keluarga baru berasal dari luar wilayah Kelurahan setempat.
e. Akta kelahiran apabila yang ditambahkan adalah anak kandung.
4. Kartu Keluarga pengurangan Anggota Keluarga
            a. Mengisi formulir yang telah disediakan
            b. Pengantar RT / RW
            c. Satu lembar Kartu Keluarga lama

            d. Surat kematian, Surat Cerai, Surat pindah pergi

KTP

Membuat kartu tanda penduduk (KTP)
1.      Penerbitan KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a.  Telah berusia 17 (Tujuh Belas) tahun atau sudah/ pernah kawin
b.  Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/ Lurah
c.  Foto copy KK, kutipan akta nikah / akta kawin bagi penduduk yang sudah nikah, kutipan akta kelahiran.
d. Surat keterangan dari luar negeri yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan pencatatan sipil bagi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.
2.      Penerbitan KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk Negara Indonesia atau Orang Asing yang memiliki izin tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a.Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak.
b.Foto copy KK
c.Paspor dan izin tinggal tetap bagi orang asing.
3.      Penerbitan KTP karena pindah / dating bagi Penduduk Warga Indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a.  .Surat Keterangan pindah / Surat keterangan datang
b.  Surat keterangan datang dari luar negeri bagi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah
c.  Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat :
d. Foto copy KK
e.  KTP lama
f.   Foto copy paspor izin tinggal tetap dan surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing yang memilki izin tinggal tetap.
4.      Penerbitan KTP karena adanya perubahan data penduduk warga Negara Indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a.  Foto copy KK
b.  KTP lama

c.  Surat Keterangan bukti perubahan peristiwa kedudukan dan peristiwa penting. 

LKM PUAP

Lembaga Keuangan Mikro
Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (LKM PUAP)
Definisi LKM
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa
 pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melaluipinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yangtidak semata-mata mencari keuntungan.
Kegiatan Usaha LKM
1.  Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
2. Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
Tujuan LKM:
1.    Meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat;
2.    Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat; dan

3. Membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah

Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)

Tim Penggerak PKK
Tim penggerak PKK Desa/ Kelurahan mempunyai tugas membantu pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Tugas Tim Penggerak PKK Desa/ Kelurahan meliputi :
1.  Menyusun rencana kerja PKK Desa/ Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/ Kota.
2.      Melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati.
3.      Menyuluh dan menggerakan kelompok-kelompok PKK Dusun/ Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
4.  Menggali, menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khusunya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
5.  Melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
6.      Mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
7.  Berpartisipasi dalam melaksanakan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/ kelurahan.
8.      Membuat hasil kegiatan kepada Tim Pengerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
9.      Melaksanakan tertib administrasi dan,
10.  Mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Tim penggerak PKK Desa/ Kelurahan dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a.       Penyuluh, Motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu              melaksanakan program PKK dan,

b.      Fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, Pembina, dan pembimbing         Gerakan PKK.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Tugas BPD :
a.  Membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b.  Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
c.  Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
d. Membentuk panitia Pemilihan Kepala Desa
e.  Menggali, menampung menghimpun merumuskan dan menyalurkan inspirasi masyarakat
f.   Memberi persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa

g.  Menyusun tata tertib BPD

Lembaga Pemberdayaan Dan Pembangunan Masyarakat Desa (LP2MD)

Lembaga Pemberdayaan Dan Pembangunan Masyarakat Desa (LP2MD)
Lembaga pemberdayaan dan pembangunan masyarakat desa (LP2MD) mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, mengerakan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. Lembaga pemberdayaan masyarakat desa atau kelurahan ini mempunyai fungi :
a.   Penampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pembangunan.
b.  Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Repunlik Indonesia.
c.   Meningkatkan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
d.  Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif.
e.   Penumbuhkembangkan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat, dan
f.   Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam sertakeserasian lingkungan hidup.

Struktur Organisasi :

Lembaga Keuangan Desa (LKD)

Peran Lembaga Keuangan Desa diantaranya adalah :
  1. Secara aktif dalam upaya mempertinggi kwalitas kehidupan manusia dan masyarakat
  2. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional
  3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha
  4. Sebagai lembaga pemberdayaan yang merupakan wahana integrasi sosial dan menjembatani
  5. Pemerintah dan Swasta dalam upaya pelayanan masyarakat kecil melalui pelayanan air bersih dan kesehatan lingkungankesenjangan sosial – ekonomi, wilayah, golongan, agama dan etnis.

Adapun  usahanya adalah :
  • a.       Menerima dana dari anggota dalam bentuk iuran wajib, sukarela dan iuran lainnya
  • b.      Mengusahakan upaya-upaya peningkatan pengetahuan dan ketrampilan bagi calon anggota, anggota dan pengurus secara terus menerus dan teratur sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
  • c.       Memobiliasi swadaya anggota secara teratur dan terarah
  • d.      Mengusahakan pinjaman terutama untuk usaha-usaha produktif anggota dengan cara-cara yang tepat
  • e.       Mengembangkan usaha-usaha di bidang produksi, penguasaan hasil produksi, serta usaha-usaha pelayanan kebutuhan usaha maupun keluarga
  • f.       Mengembangkan tatalaksana iuran pemeliharaan sarana dan prasarana air bersih
  • g.      Bekerjasama dalam kegiatan masyarakat berdasarkan kesetiakawanan yang menjunjung pertumbuhan dan pengembangan lembaga

Perangkat Desa

STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA GENTANBANARAN
Desa Gentanbanaran memiliki dua belas perangkat, yaitu satu kepala desa, satu sekretaris desa, modin, jokoboyo, PTD, empat kepala dusun, dan tiga kaur. Adapun struktur organisasi pemerintahan Desa Gentanbanaran dapat dilihat pada gambar di bawah ini.


Kepala desa                                : Sugito
Sekertaris Desa                          : Sulismiyati
Ur. Pemerintah                           : Saji Dwijo S
Ur. Pembangunan                       : Wartono
Ur. Umum                                  : Susilo
Modin                                          : Paino Nur A
Joko Boyo                                   : Ichwan Y
PTD                                             : Sutarno
Kebayanan A (RT 01,02,03)       : Sarwoko
-Ngadirejo
-Jagan
-Janggranan
                           
Kebeyanan B (RT 04,05)            : Budiyanto
-Driyan
-Kangkung
                             
Kebayanan C (RT 06,07)            : Sutarman       
-Karangasem
-Gedangan     
                          
Kebayanan D (RT 08,09,10,11)  : Paryanto
-Bandung
-Bandung Gentan
-Bandung Dukuhan
-Bandung Asem
-Bandung Bangsren

Profil Wilayah

Luas dan Batas Wilayah Desa Gentanbanaran
Desa Gentanbanaran merupakan Desa yang terletak di kecamatan Plupuh sebelah Timur Laut, dengan luas wilayah 241 Ha. Dan berbatasan dengan :
  • Sebelah Utara    : Desa Gawan
  •  Sebelah Selatan : Desa Karanganyar
  • Sebelah Barat    : Desa Karungan
  • Sebelah Timur   : Sungai Bengawan Solo
      Orbitasi
      Orbitrasi (Jarak dari Pusat Pemerintahan) Desa Gentanbanaran adalah sebagai berikut :


  •    Jarak dari Pusat Pemerintahan Kecamatan            : 8 Km
  •    Jarak dari Pusat Kota/ Ibukota Kabupaten             : 14 Km
  •    Jarak dari Ibukota Provinsi                                    : 112 Km
  •    Jarak dari Ibukota Negara                                      : 755 Km