Kartu Keluarga (KK)

Posted by Desa Gentanbanaran on 22.44 with No comments
Membuat Kartu Keluarga ( KK )
1. Kartu Keluarga baru
            a. Mengisi formulir yang telah disediakan pihak kelurahan.
            b. Pengantar RT / RW
            c. Satu lembar Fotocopy Kartu Keluarga lama
d. Surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota/ Ka basal apabila penduduk baru.
2. Kartu Keluarga Pemecahan
a. Mengisi formulir yang telah disediakan
b. Pengantar RT / RW
c. Satu lembar fotocopy Kartu Keluarga lama
d. Surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota/ Kab asal
e. Surat nikah
3. Kartu Keluarga penambah anggota Keluarga
            a. Mengisi formulir yang telah disediakan
            b. Pengantar RT / RW
            c. Satu lembar fotocopy Kartu Keluarga lama
d. Surat pindah dari Dinas Kependudukan Kota/ Kab basal apabila anggota keluarga baru berasal dari luar wilayah Kelurahan setempat.
e. Akta kelahiran apabila yang ditambahkan adalah anak kandung.
4. Kartu Keluarga pengurangan Anggota Keluarga
            a. Mengisi formulir yang telah disediakan
            b. Pengantar RT / RW
            c. Satu lembar Kartu Keluarga lama

            d. Surat kematian, Surat Cerai, Surat pindah pergi