Kartu Keluarga (KK)
Posted by Desa Gentanbanaran on 22.44 with No comments
Membuat Kartu Keluarga ( KK )
1. Kartu Keluarga baru
a. Mengisi formulir yang telah disediakan pihak
kelurahan.
b. Pengantar RT / RW
c. Satu lembar Fotocopy Kartu Keluarga lama
d. Surat
pindah dari Dinas Kependudukan Kota/ Ka basal apabila penduduk baru.
2. Kartu Keluarga Pemecahan
a. Mengisi
formulir yang telah disediakan
b.
Pengantar RT / RW
c. Satu
lembar fotocopy Kartu Keluarga lama
d. Surat
pindah dari Dinas Kependudukan Kota/ Kab asal
e. Surat
nikah
3. Kartu Keluarga penambah anggota Keluarga
a. Mengisi formulir yang telah disediakan
b. Pengantar RT / RW
c. Satu lembar fotocopy Kartu Keluarga lama
d. Surat
pindah dari Dinas Kependudukan Kota/ Kab basal apabila anggota keluarga baru
berasal dari luar wilayah Kelurahan setempat.
e. Akta
kelahiran apabila yang ditambahkan adalah anak kandung.
4. Kartu Keluarga pengurangan Anggota Keluarga
a. Mengisi formulir yang telah disediakan
b. Pengantar RT / RW
c. Satu lembar Kartu Keluarga lama
d. Surat kematian, Surat Cerai, Surat pindah pergi
0 komentar:
Posting Komentar