SKCK
Posted by Desa Gentanbanaran on 22.49 with No comments
Membuat SKCK
1.
Foto copy
pemohon
2.
Foto copy
Kartu Keluarga (KK)
3.
Surat
pengantar dari kelurahan dan domisili tempat tinggal ( Surat pengantar RT/RW)
4.
Fotocopy
identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP
5. Foto dengan
Ukuran 4x6 ssebanyak 4 Lembar, untuk melamar kerja gunakan background warna
merah
6. Bagi
pemohon SKCK yang menggunakan jilbab, foto harus terlihat wajah dengan jelas,
tidak mengenakan cadar.
7.
Berpakaian
rapid an sopan saat pengajuan
8.
Setelah
semua siap langkah selanjutnya adalah pergi ke polres untuk analisa sidik jari
9.
Seletah
analisa sidik jari bisa buat langsung di polres maupun dipolsek.
0 komentar:
Posting Komentar