LKM PUAP
Posted by Desa Gentanbanaran on 22.34 with No comments
Lembaga Keuangan Mikro
Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (LKM PUAP)
Definisi LKM
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melaluipinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yangtidak semata-mata mencari keuntungan.
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melaluipinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yangtidak semata-mata mencari keuntungan.
Kegiatan Usaha LKM
1. Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan
masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro
kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa
konsultasi pengembangan usaha.
2. Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara konvensional
atau berdasarkan Prinsip Syariah.
Tujuan LKM:
1.
Meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat;
2.
Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat; dan
3. Membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama
masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah
0 komentar:
Posting Komentar