Tim Penggerak PKK
Tim penggerak PKK Desa/
Kelurahan mempunyai tugas membantu pemerintah Desa/Lurah dan merupakan mitra
dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Tugas
Tim Penggerak PKK Desa/ Kelurahan meliputi :
1. Menyusun
rencana kerja PKK Desa/ Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/ Kota.
2. Melaksanakan
kegiatan sesuai jadwal yang disepakati.
3. Menyuluh
dan menggerakan kelompok-kelompok PKK Dusun/ Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma
agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati.
4. Menggali,
menggerakkan dan mengembangkan potensi masyarakat, khusunya keluarga untuk
meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah
ditetapkan.
5. Melaksanakan
kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan
dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera.
6. Mengadakan
pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja.
7. Berpartisipasi
dalam melaksanakan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan
keluarga di desa/ kelurahan.
8. Membuat
hasil kegiatan kepada Tim Pengerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua
Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
9. Melaksanakan
tertib administrasi dan,
10. Mengadakan
konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.
Tim penggerak PKK Desa/ Kelurahan dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
a. Penyuluh,
Motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK
dan,
b. Fasilitator,
perencana, pelaksana, pengendali, Pembina, dan pembimbing Gerakan PKK.