Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Posted by Desa Gentanbanaran on 22.25 with No comments
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Tugas
BPD :
a. Membahas
rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
c. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
d. Membentuk
panitia Pemilihan Kepala Desa
e. Menggali,
menampung menghimpun merumuskan dan menyalurkan inspirasi masyarakat
f. Memberi
persetujuan pemberhentian/ pemberhentian sementara Perangkat Desa
g. Menyusun
tata tertib BPD
0 komentar:
Posting Komentar