AKTA Kelahiran

Posted by Desa Gentanbanaran on 22.48 with No comments
Membuat Akta Kelahiran
1. Bagi penduduk Kabupaten Sragen yang lahir di wilayah  Kabupaten Sragen.
              a.  Surat kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran
b.  Surat keterangan Kelahiran dari Desa/ Kelurahan asli
            c.  Foto copy KTP sanksi kelahiran
            d. Fotocopy KK dan KTP orangtua
e. Fotocopy kutipan akta Nikah/ perkawinan orangtua (menunjukan aslinya / dilegalisir)
f. Fotocopy ijazah bagi yang pernah lulus sekolah (SD,SMP,SMA, Sederajat).
2. Bagi penduduk Kabupaten Sragen yang lahir diluar wilayah Kabupaten Sragen
a.Surat kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong kelahiran atau Surat keterangan Kelahiran dari      Desa/ Kelurahan asli
b. Foto copy KTP sanksi kelahiran
c. Fotocopy KK dan KTP orangtua
d. Fotocopy kutipan akta Nikah/ perkawinan orangtua (menunjukan aslinya / dilegalisir)
            e. Menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Dinas / Badan/ Kantor Kependudukan                     dan Pencatatan Sipil tempat terjadinya peristiwa kelahiran.