AKTA Kelahiran
Posted by Desa Gentanbanaran on 22.48 with No comments
Membuat Akta Kelahiran
1. Bagi
penduduk Kabupaten Sragen yang lahir di wilayah Kabupaten Sragen.
a. Surat kelahiran dari dokter/ bidan/ penolong
kelahiran
b. Surat keterangan
Kelahiran dari Desa/ Kelurahan asli
c. Foto copy KTP
sanksi kelahiran
d. Fotocopy KK dan KTP orangtua
e. Fotocopy
kutipan akta Nikah/ perkawinan orangtua (menunjukan aslinya / dilegalisir)
f. Fotocopy
ijazah bagi yang pernah lulus sekolah (SD,SMP,SMA, Sederajat).
2. Bagi penduduk Kabupaten Sragen yang lahir diluar wilayah Kabupaten Sragen
a.Surat kelahiran dari dokter/ bidan/
penolong kelahiran atau Surat keterangan
Kelahiran dari Desa/ Kelurahan asli
b.
Foto copy KTP sanksi kelahiran
c.
Fotocopy KK dan KTP orangtua
d. Fotocopy kutipan akta Nikah/
perkawinan orangtua (menunjukan aslinya / dilegalisir)
e.
Menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur oleh Dinas / Badan/ Kantor
Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat terjadinya peristiwa kelahiran.
0 komentar:
Posting Komentar