KTP
Posted by Desa Gentanbanaran on 22.43 with No comments
Membuat kartu tanda penduduk (KTP)
1.
Penerbitan
KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia dilakukan setelah memenuhi syarat
berupa :
a. Telah berusia 17 (Tujuh Belas) tahun atau sudah/ pernah kawin
b. Surat pengantar RT/RW dan Kepala Desa/ Lurah
c. Foto copy KK, kutipan akta nikah / akta kawin bagi penduduk yang
sudah nikah, kutipan akta kelahiran.
d. Surat keterangan dari luar negeri yang diterbitkan oleh dinas
kependudukan dan pencatatan sipil bagi warga Negara Indonesia yang datang dari
luar negeri karena pindah.
2.
Penerbitan
KTP karena hilang atau rusak bagi penduduk Negara Indonesia atau Orang Asing
yang memiliki izin tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a.Surat
keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak.
b.Foto copy
KK
c.Paspor dan
izin tinggal tetap bagi orang asing.
3.
Penerbitan
KTP karena pindah / dating bagi Penduduk Warga Indonesia atau orang asing yang
memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa :
a. .Surat Keterangan pindah / Surat keterangan datang
b. Surat keterangan datang dari luar negeri bagi warga Negara
Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah
c. Penerbitan KTP karena perpanjangan bagi penduduk warga Negara
Indonesia atau orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan setelah
memenuhi syarat :
d. Foto copy KK
e. KTP lama
f. Foto copy paspor izin tinggal tetap dan surat keterangan catatan
kepolisian bagi orang asing yang memilki izin tinggal tetap.
4.
Penerbitan
KTP karena adanya perubahan data penduduk warga Negara Indonesia atau orang
asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan setelah memenuhi syarat berupa
:
a. Foto copy KK
b. KTP lama
c. Surat Keterangan bukti perubahan peristiwa kedudukan dan peristiwa
penting.
0 komentar:
Posting Komentar