Lembaga Keuangan Desa (LKD)

Posted by Desa Gentanbanaran on 22.15 with No comments
Peran Lembaga Keuangan Desa diantaranya adalah :
  1. Secara aktif dalam upaya mempertinggi kwalitas kehidupan manusia dan masyarakat
  2. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional
  3. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha
  4. Sebagai lembaga pemberdayaan yang merupakan wahana integrasi sosial dan menjembatani
  5. Pemerintah dan Swasta dalam upaya pelayanan masyarakat kecil melalui pelayanan air bersih dan kesehatan lingkungankesenjangan sosial – ekonomi, wilayah, golongan, agama dan etnis.

Adapun  usahanya adalah :
  • a.       Menerima dana dari anggota dalam bentuk iuran wajib, sukarela dan iuran lainnya
  • b.      Mengusahakan upaya-upaya peningkatan pengetahuan dan ketrampilan bagi calon anggota, anggota dan pengurus secara terus menerus dan teratur sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
  • c.       Memobiliasi swadaya anggota secara teratur dan terarah
  • d.      Mengusahakan pinjaman terutama untuk usaha-usaha produktif anggota dengan cara-cara yang tepat
  • e.       Mengembangkan usaha-usaha di bidang produksi, penguasaan hasil produksi, serta usaha-usaha pelayanan kebutuhan usaha maupun keluarga
  • f.       Mengembangkan tatalaksana iuran pemeliharaan sarana dan prasarana air bersih
  • g.      Bekerjasama dalam kegiatan masyarakat berdasarkan kesetiakawanan yang menjunjung pertumbuhan dan pengembangan lembaga